Pria di Tangerang Diduga Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi
Setelah menjalankan aksinya, tersangka S mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun.
"Tersangka mengatakan akan marah bila korban menceritakan peristiwa yang dialami. Namun, ibu korban akhirnya mengetahui hal itu dari penuturan korban," ungkapnya.
Akhirnya, ibu korban yang mengetahui aksi bejat suaminya melaporkan S ke Polresta Tangerang.
Personel Unit PPA Satreskrim kemudian bergerak menangkap tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka S dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar," kata Arif.(ant/jpnn.com)