Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay
Analisis Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri
Terkait kasus itu, pakar psikologi forensik Reza Indragiri punya analisis bahwa kekerasan atau ancaman kekerasan tidak melulu dalam bentuk fisik.
Ancamannya menurut Reza, bisa secara psikis. Misalnya, ancaman akan menyebar foto telanjang korban jika tidak memenuhi kehendak pelaku.
"Dengan mempraktikkan modus intimidasi psikologis itu, pelaku disabilitas bisa saja memaksakan dorongan seksual jahatnya. Dia bisa memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya," kata Reza dikonfirmasi JPNN.com, Senin (2/12/2024).
Pakar penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu lantas menyinggung tiga elemen yang membuat kejahatan seksual bisa terjadi.
Pertama, authority (kemampuan kendali pelaku atas korban). Kedua, dependence (ketidakberdayaan, ketergantungan korban pada pelaku. Ketiga, exploitation (penguasaan, pemanfaatan diri korban oleh pelaku).
Elemen pertama dan kedua merupakan dimensi mental. Elemen ketiga adalah dimensi perilaku (behavioral).
"Jika ketiganya ada, maka kejahatan seksual terjadi. Terlepas apakah pelaku menyandang disabilitas fisik atau tidak," tuturnya.
Menurut sarjana psikologi dari UGM Yogyakarta itu, inti pemerkosaan dan sejenisnya adalah tidak adanya konsensual.