Pria Ini Ajak Gadis Putus Sekolah Bantu Sang Istri di Rumah, Ternyata Modus Belaka
jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menangkap pria berinisial SBR, 47, yang memerkosa remaja perempuan berusia 15 tahun di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku saat beraksi selalu mengiming-imingi korban dengan uang.
"Pelaku mengajak korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kemudian memaksa korban untuk melayani yang bersangkutan," kata Gidion kepada wartawan, Selasa (19/4).
Gidion menambahkan pelaku juga kerap mengancam korban untuk tidak memberi tahu kejadian tersebut kepada orang lain.
"Pelaku dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yaitu Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Gidion.
Sebelumnya, korban diperkosa pelaku sepanjang 2021 lalu. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini tengah hamil.
Ibu korban, M (40) mengatakan anaknya awal kenal dengan pelaku pada 2020 lalu.
Saat itu korban sedang bermain di depan sebuah warung dekat rumahnya. Pelaku pun sering mengunjungi warung tersebut.