Pria Ini Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Janjinya Kasih Gaji Besar
jpnn.com, BONDOWOSO - Polres Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia.
Dalam beraksi, tersangka AWR merekrut dan memberangkatkan pekerja migran Indonesia atau PMI ilegal ke Malaysia dengan iming-iming gaji besar.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto menyebut tersangka AWR ditangkap di rumahnya Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Bondowoso.
"Kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu korban atas nama Mujiarto melapor ke Polres," kata AKBP Bimo Ariyanto dalam keterangan di Polres Bondowoso, Jatim, Selasa (13/6).
Tersangka AWR melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, serta penyerahan tenaga kerja untuk diberangkatkan Ke Malaysia sebagai pekerja migran ilegal.
Pria itu juga menarik dana biaya keberangkatan dan janji pekerjaan dengan gaji besar. Namun apa yang dijanjikan tidak sesuai fakta karena AWR hanya mengambil keuntungan dari korban.
"Tersangka memberangkatkan korban ke Malaysia secara ilegal melalui perbatasan dan ditelantarkan. Tersangka mengirim korban kepada seseorang untuk dipekerjakan untuk mendapatkan keuntungan," tutur Bimo.
Pelaku ini sejak Juni 2022 melakukan perekrutan, menampung serta mengirim calon pekerja migran ilegal dari rumah tersangka.