Pria Ini Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Janjinya Kasih Gaji Besar
Selasa, 13 Juni 2023 – 20:54 WIB
Terhitung sejak 1 Juni 2022 sampai Mei 2023, tersangka AWR mengaku telah memberangkatkan sebanyak 39 orang pekerja migran ilegal ke Negeri Jiran.
Diakui pula pada November 2022 dia telah memberangkatkan sebanyak tiga orang korban. ketiga orang tersebut pulang kembali karena ditelantarkan dan dideportasi.
"Tersangka AWR kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," katanya.(antara/jpnn)