Pria Ini Kepergok Curanmor, Kini Disel di Polsek Mampang
Senin, 18 April 2016 – 04:04 WIB
Kini Ismail mendekam di balik jeruji besi Polsek Mampang. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancaman penjarannya mencapai tujuh tahun.
"Pengakuan dia baru pertama kali beraksi. Tapi kami masih dalami apa dia masuk dalam sindikat curanmor atau tidak," tutupnya.(elf/JPG/ara/jpnn)