Pria Ini Mencuri Motor Temannya Sendiri, Gegara Sakit Hati, Ya Ampun
Pelaku ternyata teman kerja korban.
Korban kerap menyervis motornya di bengkel milik pelaku.
"Pelaku sakit hati dengan korban dikarenakan korban pernah meminta pelaku untuk menyervis motor milik korban di bengkel milik pelaku. Ketika pelaku sudah membeli spare part untuk motor korban, namun, korban tidak mengganti biaya pembelian spare part motor tersebut," ujar Yudha.
Pelaku kemudian diam-diam menduplikat kunci motor korban. Hal itu dilakukan pelaku saat korban menyervis motornya di bengkelnya.
Pelaku pun dengan mudah mencuri motor korban. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Balaraja.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (cr1/jpnn)