Pria Ini Nekat Sebar Video Hoaks Jadi Korban Pembegalan, Motifnya Tak Disangka, Ya Ampun
“SJ mengakui perampokan yang diinformasikan hanya rekayasa. Supaya lebih meyakinkan, SJ pura-pura pingsan setelah mengabari keluarganya,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi, SJ dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) atau Pasal 14 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo UU No. 73 Tahun 1958 tentang berlakunya UU RI No. 1 Tahun 1946 di seluruh wilayah Indonesia Subsider Pasal 220 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Baca Juga: DS Naik Pitam, Selingkuhan Istri Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
Kepada penyidik, SJ mengaku aksi nekatnya membuat berita bohong karena terlilit utang. Juga karena dilatarbelakangi tuntutan istri maupun keluarga. (sya/sur/radarlampung)