Pria Ini Pencuri Uang, Modusnya Tak Biasa, Nasabah Bank Wajib Waspada
Sabtu, 01 Mei 2021 – 05:35 WIB
Pada akhirnya polisi menangkap salah satu pelaku, yakni MTH. Uang korban pun terselamatkan.
"Satu pelaku lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Wahyu.
Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: