Pria Kembar Kompak Curi Motor Demi Beli Handphone
Hasil dari penjualan tersebut selanjutnya mereka pakai untuk membeli handphone. Sebab, telepon genggam yang mereka miliki sebelumnya telah hilang.
"Mau minta orang tua untuk membelikan handphone baru, kami malu. Soalnya, bekerja sebagai petani," ungkapnya.
Berdasar hasil pemeriksaan, Kapolres Ponorogo AKBP Radiant menyatakan bahwa perbuatan itu baru pertama dilakukan.
Penangkapan mereka juga tidak terlalu sulit. Bermula dari aksi pelaku yang menjual sepeda motor hasil curian itu di medsos.
"Pelaku kami tangkap selang lima hari setelah kejadian," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Ponorogo.
Eka dan Dwi dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya sekitar tujuh tahun penjara.
"Saya mengingatkan mereka untuk tidak mengulangi perbuatan itu. Masak gara-gara ingin beli handphone keduanya masuk penjara," tutur Radiant. (her/ota/c10/diq/jpnn)