Pria Muslim di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Kirim Pesan WhatsApp
jpnn.com, PESHAWAR - Seorang pria muslim di Pakistan dijatuhi hukuman mati karena memposting konten ujaran kebencian di grup WhatsApp.
Dilansir The Independent, Syed Muhammad Zeeshan dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan UU Anti-Terorisme dan UU ITE versi Pakistan oleh pengadilan di Peshawat pada Jumat (23/3).
Tak hanya hukuman mati, Zeeshan juga didenda sebesar USD 4.300 atas perbuatannya.
Tindak kejahatan yang kental unsur subjektivitas seperti penghujatan, ujaran kebencian, dan penistaan agama, adalah topik yang sensitif di Pakistan.
Pada Januari, Pakistan mensahkan revisi UU Hukum Pidana yang memperluas cakupan pasal penondaan agama dengan mengkriminalisasi penghinaan terhadap orang dekat Nabi Muhammad SAW.
Majelis Nasional Pakistan yang secara bulat menyetujui perubahan tersebut juga memperberat hukuman bagi mereka yang dijerat pasal penodaan agama.
Langkah tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis hak asasi manusia dan pengamat yang mengatakan hal itu akan meningkatkan prospek penganiayaan bagi sebagian orang, terutama agama minoritas seperti Hindu dan Kristen.
Pada Februari, polisi Pakistan menangkap sedikitnya 50 pelaku penculikan dan aksi main hakim sendiri terhadap seorang pria yang sudah ditahan atas tuduhan penistaan agama.