Pria Pembunuh Wanita Lansia & Pemerkosa Anak Korban di Makassar Ditangkap, Kini Terduduk
Saat proses penangkapan pelaku yang terdeteksi berada di pegunungan wilayah Kabupaten Maros dan hendak melarikan diri, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kedua kaki pelaku dengan timah panas untuk menghentikan pelariannya.
"Alhamdulillah, sudah kita amankan dan lakukan pemeriksaan. Dari hasil penyidikan, pelaku dengan korban berinisial T sudah berhubungan sejak tahun 2018. Korban T selamat dan dirawat intensif di rumah sakit. Pelaku kita kenakan pasal utama 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," katanya menegaskan.
Ia menjelaskan, saat melakukan hubungan badan dengan korban dilakukan pengancaman dan sudah ada rencana melakukan penganiayaan terhadap korban. Sedangkan untuk motifnya karena cemburu. Pelaku menganggap bahwa korban inisial T ini melakukan hubungan dengan pria lain
"Pelaku sudah beristri, karena dari keterangannya sudah beristri, sehingga korban tidak mau berhubungan dengan yang bersangkutan. Ibunya dibunuh karena dianggap menghalangi, karena ibunya tidak menerima dan setuju adanya hubungan antara pelaku dan korban," ungkap Mantan Kapolres Kota Medan ini menambahkan.
Sebelumnya, warga di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar dihebohkan dengan kejadian penganiayaan satu korbannya dibuang di dalam sumur dan satu lagi tergeletak tak berdaya setengah bugil dengan tubuhnya dipenuhi darah usai dianiaya pelaku.
Tim Polsek Makassar langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP hingga pelaku berhasil ditangkap.(antara/jpnn)