Pria Penyobek Bendera NU Divonis 15 Hari Bui
Yahya merupakan warga Dusun Krajan, Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger. Dia dilaporkan warga NU karena menyobek bendera NU pada 11 Desember lalu.
Sementara itu, hakim menjelaskan bahwa putusan tersebut dijatuhkan setelah mendengarkan keterangan dari tujuh saksi yang dihadirkan dalam persidangan serta berdasar fakta-fakta di persidangan.
Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan terhadap bendera NU dan umbul-umbul NU.
"Hal tersebut diatur pada pasal 407 KUHP tentang tindak pidana perusakan," katanya. Perbuatan itu dilakukan terdakwa karena tidak terima dikatakan sebagai penganut Syiah sehingga melakukan aksi yang membuatnya berurusan dengan hukum.
Slamet menambahkan, pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dianggap cukup meresahkan masyarakat dan bisa memicu bibit kebencian serta pemusuhan di antara warga.
Sebab, sempat terjadi konflik yang dipicu isu SARA di Kecamatan Puger beberapa tahun lalu.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa dinilai sopan dalam mengikuti jalannya persidangan dan masih berusia muda.
Vonis yang dijatuhkan tersebut diharapkan mampu membuat terdakwa memperbaiki sikapnya.