Pria Tua Ini Kembali Ditangkap Polisi, Total Sudah 3 Kali
STNK mobil ternyata berbeda dengan data yang terdapat pada aplikasi E tilang.
"Maka atas hal ini mobil beserta sopir diamankan untuk melakukan kroscek lebih lanjut," sebut Kadek.
Hasil pengecekan dengan data tersebut memang tidak sesuai dengan data yang tercantum di dalam STNK.
Saat diperiksa polisi, sopir mengaku mendapat mobil dari WP dengan cara digadai.
Atas keterangan tersebut, aparat memburu dan menangkap WP.
"WP akhirnya diamankan Tim Puma Polresta Mataram. Dari pemeriksaan sementara, dia mengakui telah memalsukan data dalam STNK tersebut," jelas Kadek.
Terkait tindakan tersebut, WP disangkakan melanggar pasal 263 KUHP dan diancam 6 tahun penjara. (mcr38/jpnn)