Pria yang Berbuat Terlarang di Rumah Marbot Masjid Ini Ditangkap Polisi
"Pelaku mengaku sudah 3 kali melancarkan aksi pencurian di tempat yang sama, yakni pengurus (marbor) masjid tersebut. Ia memang melakukan aksinya tunggal," beber Tetro.
Modus yang digunakan MN sebut Tetro juga sama. Yaitu memasuki rumah korban ketika pemilik rumah sedang melaksanakan ibadah salat Magrib. "Karena memang pelaku ini mengetahui bahwa uang wakaf masjid itu disimpan di rumah korban."
Adapun, untuk MN akan disangkakan dikenakan dengan pasal Pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara
Terakhir, Kasi Humas Polsek Banjarbaru Aipda Ahmad Supriyanto mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada warga yang langsung melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian sehingga pihak kepolisian segera cepat bertindak.
BACA JUGA: Sumut Urutan Keempat Terkorup di Indonesia, Edy Rahmayadi Bilang Begini
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila akan meninggalkan rumah agar mengunci rumah maupun jendela serta pagar untuk keamanan rumah kita," ucap Aipda Supri. (rvn/ram/ema)