Pria yang Menghina Moeldoko di Facebook tak Melakukan Perlawanan saat Diciduk Polisi
Senin, 19 Oktober 2020 – 19:13 WIB
Penyidik pun menjerat MFB dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 207 KUHP. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Baca Juga: