Prijanto Bela Kaum Tertindas
Kamis, 08 Maret 2012 – 11:09 WIB
Seharusnya, Presiden SBY atau Menteri Dalam Negeri RI menjatuhkan sanksi tegas kepada Prijanto. Sebab telah melalaikan tugas dan kewajiban sebagai wakil gubernur. “Ironis, Prijanto memfasilitasi LSM melaporkan gubernur dan jajarannya ke KPK. Lalu menjalankan tugas kembali sebagai wakil gubernur,” tuturnya.
Rico berpendapat, Prijanto yang tetap menjalankan tugas sebagai wakil gubernur sama saja menjilat ludah sendiri. Lingkungan kerja di Pemprov DKI akan mengalami keresahan. “Birokrasi akan terusik karena seakan-akan segala aktivitas birokrasi dimata-matai oleh Prijanto,” pungkasnya. (rul)