Selanjutnya MK memerintahkan syarat calon anggota KPU dan Bawaslu (khususnya dari unsur partai politik) sama seperti ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yakni harus mengundurkan diri setidaknya 5 tahun saat mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menegaskan DPR sepenuhnya menghormati keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan