Produk Berstandar SNI Mampu Hadapi MEA
Minggu, 14 Mei 2017 – 17:23 WIB
Dalam SNI ini diatur syarat-syarat keselamatan seperti bebas tonjolan tajam sepeda (kecuali untuk bagian-bagian tertentu seperti gir depan dan gir belakang); uji rangka dan garpu depan; sistem kemudi; rem; roda; ban dalam dan ban luar; pedal; sadel; grip; boncengan; lampu dan reflektor. Selain itu, produk sepeda juga harus dilengkapi buku petunjuk serta identifikasi sepeda dan rangka.
“Karena ini menyangkut keselamatan, maka pemerintah memberlakukan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib,” pungkasnya.(esy/jpnn)