Produk HPTL Perlu Dibarengi dengan Peraturan yang Sesuai
“Bila tidak ada SNI, tentu tidak ada standar mutu. Standar ini dibuat untuk konsumen, untuk menunjukan bahwa produk yang lulus SNI adalah produk yang aman, sebagaimana konsumen ketahui bahwa produk HPTL merupakan produk yang lebih rendah risiko,” jelasnya.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Edy Sutopo pun sepakat dengan hadirnya aturan HPTL ber-SNI.
Regulasi SNI ini pun menurutnya merupakan hasil penyusunan dengan melibatkan beragam pihak agar memiliki standar mutu terbaik dan aman untuk dikonsumsi.
“Penyusunan SNI dilakukan oleh komite teknis yang ditunjuk oleh BSN. Dan anggotanya terdiri dari berbagai unsur yang mewakili produsen, konsumen pemerintah, pakar, serta praktisi,” ujar Edy, belum lama ini.
Selain dari aspek manufaktur, pemerintah juga tengah melakukan kajian terkait aspek fiskal alias penerimaan negara dari cukai HPTL.
Selama ini peraturan cukai untuk HPTL masih menginduk dalam peraturan yang sama dengan produk tembakau konvensional, sehingga belum sepenuhnya menggambarkan perbedaan karakter dan risiko produknya.
Pemerintah juga sedang mengkaji penerapan skema tarif baru untuk memungut cukai HPTL.
Dengan mengedepankan prinsip pengendalian produk, skema tarif cukai spesifik dinilai lebih tepat untuk menghitung beban cukai.