Produksi Telur dan Ayam Surplus, Kementan Dorong Peningkatan Ekspor
Senin, 05 Agustus 2019 – 14:35 WIB
Ketut juga menambahkan bahwa untuk penjaminan produk ASUH, produk olahan hasil peternakan harus memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Nomor Kontrol Veteriner dari Dinas Provinsi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, dan izin edar MD dari Badan POM.
"Dengan kepemilikan sertifikat-sertifikat tersebut, produk dapat dipasarkan lebih luas sehingga lebih berdaya saing," tambah dia. (cuy/jpnn)