Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prof Faisal Santiago juga Heran dengan Pernyataan Dokter Lois Owien

Selasa, 13 Juli 2021 – 14:11 WIB
Prof Faisal Santiago juga Heran dengan Pernyataan Dokter Lois Owien - JPNN.COM
Di saat banyak pasien COVID-19 meninggal dunia, dr Lois Owien menyampaikan pernyataan kontroversial. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Polda Metro Jaya menangkap Dokter Lois Owien dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong terkait penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Guru Besar Hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H mengapresiasi kesigapan Polri menangani perkara ini, agar yang bersangkutan dan orang lain tidak melakukan hal yang sama.

"Apa yang dilakukan Polri setidaknya mencegah terjadinya disinformasi terkait dengan COVID-19 di tengah masyarakat yang akan berujung pada ketidakpercayaan adanya pandemi ini," kata Prof Faisal Santiago menjawab pertanyaan ANTARA, di Semarang, Selasa (13/7).

Prof Faisal mengatakan, di tengah puluhan ribu dokter sedang berjuang melawan COVID-19 dengan melayani masyarakat, bahkan banyak orang yang meninggal dunia akibat wabah ini, dr. Lois Owien malah menyatakan tidak percaya bahwa virus ini tidak ada, kemudian pernyataannya menjadi viral di media sosial.

Ketua Program Studi Doktor Hukum Unbor Jakarta ini mengatakan, dr. Lois bisa dikenai Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Prof. Faisal, yang bersangkutan juga bisa dikenai Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) KUHP dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 KUHP.

Namun, seperti diberitakan sebelumnya, Polri mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan perkara ujaran kontroversi dr. Lois Owien ini.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, menyebutkan Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di tengah masyarakat.

Prof Faisal Santiago menyampaikan analisisnya terkait kasus Dokter Lois Owien, simak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News