Prof Faisal Santiago juga Heran dengan Pernyataan Dokter Lois Owien
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remedium. Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," kata Slamet.
Dalam menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di kepolisian, kata dia, dr. Lois mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai COVID-19.
Kepada penyidik, dr. Lois yang berstatus terduga memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi COVID-19 tersebut.
"Segala opini terduga yang terkait dengan COVID-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet yang juga Ketua Satgas Presisi Polri ini.
Ada asumsi yang dibangun sendiri oleh dr. Lois, seperti kematian karena COVID-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.
Begitu pula, opini terduga terkait dengan tidak percaya COVID-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum.
"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi COVID-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," ujar Slamet.
Dikatakan juga, terduga dr. Lois mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.