Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prof Jimly Asshiddiqie: RUU Ciptaker Bikin Kacau di Tengah Kekacauan

Selasa, 06 Oktober 2020 – 15:28 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie: RUU Ciptaker Bikin Kacau di Tengah Kekacauan - JPNN.COM
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ya makin parah, tetapi saya kira pemerintah mengambil sikap ini kan sudah dihitung, sekalian saja mumpung masih covid. Ini kan demonya tidak akan lama, karena semua orang butuh kerja. Jadi caranya, ini dilawan, begitu.

Kehendak rakyat itu dilawan karena pemerintah tidak ada lagi keinginan untuk merebut simpati. Apalagi survei menunjukkan simpati rakyat masih tinggi. Itu lho. Wallahualam, surveinya kan bisa macam-macam kan. Survei itu bisa jadi alat mengambil keputusan.

Survei itu bikin pemerintah makin percaya diri membuat kebijakan?

Iya. Jadi mumpung sekalian lagi terpuruk, sekalian. Tetapi sesudahnya, diharapkan ini berguna UU ini. Walaupun bisa juga dilihat dari sisi yang lain. Investor mana yang mau masuk (Indonesia) sesudah covid ini, apalagi perang dunia terjadi. Investor mana begitu lho, semua orang akan mendeglobalisasi kehidupan bernegara. Di seluruh dunia itu akan mengalami deglobalisasi.

Jadi semua ekonomi berantakan selama 2020, maka 2021 semua negara sibuk menata ekonomi domestik masing-masing. Maka, investor yang dapat untung dari UU ini ya investor yang sudah ada di dalam negeri sendiri.

Sebenarnya, enggak akan ada dampaknya, manfaat ke ekonomi yang seperti dibayangkan sebelum covid, karena RUU ini dirancang sebelum Covid. Begitu lho.

Nah, sesudah covid kan mesti ada wajah yang berubah. Siapa yang menjamin kebijakan yang dirumuskan sebelum covid, itu akan efektif sesudah Covid. Sehingga belum ada jaminan bahwa ini ada gunanya. Belum ada jaminan lho. Tetapi bahwa ini akan berguna bagi investor yang sudah ada, sudah masuk di dalam negeri, iya.

Jadi, dampak manfaatnya enggak besar sebetulnya. Malah sesudah covid, itu akan muncul kebutuhan-kebutuhan baru yang belum dimasukkan di dalam UU ini, belum.

Prof Jimly Asshiddiqie menyampaikan pandangannya soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menimbulkan polemik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close