Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prof Jimly Asshiddiqie: RUU Ciptaker Bikin Kacau di Tengah Kekacauan

Selasa, 06 Oktober 2020 – 15:28 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie: RUU Ciptaker Bikin Kacau di Tengah Kekacauan - JPNN.COM
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ini nanti yang mungkin jadi persoalan?

Lah iya, dan itu justru yang lebih utama untuk disiapkan, kebijakan seperti apa yang harus dituangkan dengan melanggar undang-undang sehingga memerlukan UU baru. Begitu.

Menurut saya, kalau misalnya terjadi perpindahan investor dari China ke luar negeri. Itu kan harus ditampung dan semua negara tetangga pasti rebutan. Nah cara mengadopsi itu, menampung perpindahan pabrik-pabrik dari China ke Indonesia, itu memerlukan kebijakan khusus, memerlukan UU sendiri, bukan UU (Ciptaker) ini. Ada UU khusus yang harus kita terapkan dengan hasil negosiasi.

Katakanlah 20 atau 30 perusahaan yang akan pindah ke Indonesia diberi perlakuan khusus, karpet semerah-merahnya dengan UU, itu bisa. Bilamana perlu dengan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Tetapi itu nanti. Nanti, dan dinegosiasi dengan konkret dulu kebijakannya seperti apa untuk menampung itu.

Bila perlu disiapkan pulau khusus, pulau tiga ribu, misalnya. Itu disiapkan, diberi status khusus di situ sebagai melebihi kawasan khusus industri yang sudah ada sekarang, misalnya. Dan untuk itu memerlukan UU baru. Itu gampang, bikin Perppu. Yang UU Cipta Kerja yang bikin ribut ini tidak efektif untuk itu.

Jadi saya rasa, manfaatnya belum jelas ini UU ini, tetapi bikin ribut, menimbulkan pembelahan, ketidakpercayaan makin luas, kebencian permusuhan makin luas padahal manfaatnya belum jelas.

Malahan, suatu UU baru itu, apalagi kalau norma yang diubahnya begitu banyak, itu di satu segi, di buku saya saya terangkan, mengenai omnibus dan penerapan omnibus di Indonesia itu.

Saya kan menggagas omnibus law ini sudah sepuluh tahun lebih, tetapi maksudnya untuk menata hukum Indonesia, bukan sekadar untuk ekonomi. Menata menyeluruh, di bidang politik, pendidikan, kebudayaan, kesejahteraan. Hukum kita ini belum tertata, harus ditata.

Prof Jimly Asshiddiqie menyampaikan pandangannya soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menimbulkan polemik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close