Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prof Jimly Asshiddiqie: RUU Ciptaker Bikin Kacau di Tengah Kekacauan

Selasa, 06 Oktober 2020 – 15:28 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie: RUU Ciptaker Bikin Kacau di Tengah Kekacauan - JPNN.COM
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun ini hanya dimanfaatkan untuk ekonomi dulu. Oke saja, tetapi plus minusnya adalah, semakin banyak pasal yang dirumuskan, ditetapkan, mengubah norma yang ada, itu dalam keadaan normal makin baik. Tetapi dalam suasana tidak normal, yang dibutuhkan itu kebijakan yang ringkas-ringkas, makin singkat.

Misalnya, dalam keadaan tidak normal kita butuh kebijakan A, kebijakan A ini kalau kita lakukan akan mengatasi problem ini, ini, dan ini. Kebijakan A itu cukup kita rumuskan dalam tiga kalimat. Maka, buat saja UU selembar. dengan tiga kalimat, tiga pasal, cukup. Tetapi dia menyelesaikan masalah.

Misalnya bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, begitu?

Itu misalnya. Jadi, dalam keadaan normal, makin tebal UU itu makin baik.  Dalam keadaan luar biasa, dalam keadaan darurat, makin tipis makin baik, karena membutuhkan kecepatan. To the point. Misalnya membuat UU kebijakan baru, cukup dengan lima kalimat, kenapa mesti 500 kalimat? Kalau cukup dengan 10 kalimat, kenapa mesti 10 ribu kalimat?

Ini untuk menjawab. Jadi membuat UU itu jangan kayak membuat buku, semua teori-teori dikumpulkan di situ, segala macam asas, segala macam ketentuan pendahuluan, waduh lengkap sekali. Padahal yang anda perlukan hanya ngomong tiga kalimat. Itu lho. Jadi ini tidak efisien.

Nah, akibatnya, kalau banyak (aturan yang dihapus), akan ada periode di mana norma yang lama dicabut tidak berlaku lagi, norma yang baru belum efektif. Itu yang namanya nomos one, nomos two, itu yang selalu saya gambarkan, proses dari nomos one ke nomos two, ada keadaan namanya anomos, bahasa lain anomos itu anorma, anomi. Itu keadaan tanpa aturan.

Makin banyak pasal yang dimuat untuk mengubah pasal yang lama, norma lama makin banyak yang dibuang, tidak efektif lagi, norma baru ini membutuhkan waktu untuk efektivitas, maka ada keadaan di tengah-tengah, itu keadaan anomi, tidak beraturan, sama dengan kacau.

Jadi UU ini menciptakan kekacauan di tengah kekacauan. Di tengah covid ini bukan menjadi solusi, tetapi dia menciptakan kekacauan di tengah kekacauan gara-gara Covid.

Prof Jimly Asshiddiqie menyampaikan pandangannya soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menimbulkan polemik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News