Prof Jimly Ingatkan Potensi Masalah Ibu Kota Baru, Berbahaya
Kondisinya menurut dia akan berbeda ketika RUU IKN sudah disahkan menjadi UU dan mengatur bahwa ibu kota negara akan pindah ke Penajam Paser Utara (PPU), misalnya, bertahap selama lima tahun.
"Nah, itu baru membangun jembatan di tengah hutan ada dasarnya, walaupun di tengah hutan, manusianya belum ada. Begitu. Kalau enggak, itu bisa dipermasalahkan, bisa berbahaya. Nanti ganti pemerintahan, dikorek-korek," tuturnya.
Prof Jimly juga berpendapat kalau pembangunan jalan dan jembatan yang dilakukan di dalam hutan di Penajam, Kaltim, sebagai persiapan IKN, itu tidak benar secara hukum karena daerah tersebut belum menjadi ibu kota baru.
"Nanti akan dipersoalkan orang. Kalau presiden mendatang itu orang dari kubu bertentangan, dikorek-korek. Nanti kayak mangkrak di zaman SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red), itu dikorek-korek. Kebiasaan kita kayak begitu," tandasnya. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: