Prof Jimly Ingatkan Potensi Masalah Ibu Kota Baru, Berbahaya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie mengingatkan pentingnya Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) segera disahkan menjadi UU, agar tidak timbul masalah hukum di kemudian hari.
Menurut Prof Jimly, UU IKN tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah melakukan pembangunan di lokasi yang ditetapkan menjadi ibu kota baru agar tidak timbul masalah hukum.
"Dari dulu saya sarankan jangan dulu membangun apa pun, dasar hukumnya apa? Jangan tergesa-gesa, nanti repot apalagi ada pandemi. Jadi, lebih baik ada undang-undangnya dulu," kata Prof Jimly saat berbincang dengan JPNN.com, Selasa (31/8).
Saat disinggung potensi masalah hukum seperti yang muncul ketika UU IKN belum disahkan, Prof Jimly mempertanyakan apa dasarnya kalau sekarang pemerintah membangun jalan dan jembatan di lokasi yang direncanakan sebagai ibu kota baru.
Bila pembangunan itu dianggarkan dalam APBN dengan nama proyek pembangunan ibu kota baru, kata Prof Jimly, apa dasar hukumnya di UU APBN tersebut, sedangkan UU IKN belum ada dan ibu kota negara masih DKI Jakarta.
Dia mengingatkan ada lebih 60 UU yang menyebut soal ibu kota negara dan itu merujuk pada DKI Jakarta. Maka, menjadi tidak berdasar bila saat ini ada proyek jalan dan jembatan di lokasi yang disebut ibu kota baru karena tidak ada dasar hukumnya.
"Kalau pembangunan jalan, tetap di tengah hutan, lah untuk apa? Itu bisa dipersoalkan, membangun di tengah hutan untuk apa?" ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
"Jadi, itu dasar hukum membuang duit triliunan di tengah hutan (lokasi ibu kota baru, red), itu bisa dikorek-korek menjadi masalah hukum," lanjut tokoh kelahiran Palembang, Sumatera Selatan itu.