Prof Johannes Sebut BSKAP Bertentangan dengan UU Sisdiknas
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Universitas Parahyangan Profesor Johannes Gunawan mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) soal inkonsistensi perubahan pengaturan Badan Standardisasi, Penjaminan, dan Pengendalian Mutu Pendidikan.
"Salah satu produk hukum yang bertentangan dengan UU Sisdiknas adalah pembentukan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP)," kata Prof Johannes di Jakarta, Selasa (21/6).
Dia menyebut pembentukan BSKAP itu mengacu Pasal 233 Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021, sebagai pengganti Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibubarkan Kemendikbudristek.
Prof Jogun -sapaan Johannes Gunawan menjelaskan, sebagai pengganti BSNP, BSKAP menurut Penjelasan Pasal 35 UU Sisdiknas seharusnya merupakan badan yang mandiri.
Namun, berdasarkan Pasal 34 Ayat (2) PP No. 57 Tahun 2021 dan Pasal 233 Ayat (1) Permendikbudristek di atas, BSKAP harus bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.
"Jika badan tersebut berada di bawah dan harus bertanggung jawab kepada Mendikbudristek, maka berarti BSKAP tidak mandiri," lanjutnya.
Dia memerinci bahwa ternyata PP Nomor 57 Tahun 2021 diubah dengan PP. Nomor 4 Tahun 2022 yang di dalam Pasal I angka 6 menghapus Pasal 34 PP No. 57 Tahun 2021.
Kemudian, kata Prof Jogun, di dalam Pasal I angka 11 menyisipkan Pasal 51A di dalam PP No. 57 Tahun 2021.