IFSR dan Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Judicial Review UU Sisdiknas ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Food Security Review (IFSR) bersama MAKSI dan FOS yang tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil mengajukan berkas permohonan Judicial Review terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (12/2/2024).
Koalisi mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan Pasal 3 UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28B Ayat (2).
Ketua Dewan Pembina Indonesia Food Security Review Glory Harimas Siombing mengatakan pengajuan judicial review UU Sisdiknas ini merupakan bagian dari upaya koalisi masyarakat sipil untuk memastikan setiap anak di Indonesia memiliki hak sebagai warga negara yang terjamin, termasuk hak untuk mendapatkan makanan yang bergizi setiap hari.
Melalui permohonan pengujian materi terhadap Pasal 3 UU Sisdiknas, menurut Glory, para pemohon menekankan hak anak-anak Indonesia untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik dan mental seperti dijamin oleh Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945, tidak boleh terabaikan.
IFSR bersama kelompok masyarakat yang peduli akan nasib anak sekolah di Indonesia menyerahkan gugatan Ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan peninjauan ulang terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional.
Koalisi Masyarakat Sipil tersebut menilai Undang-Undang tentang Pendidikan nasional masih belum memberikan jaminan terhadap hak anak, yakni gizi yang tak kurun terpenuhi.
Sebelumnya menyerahkan permohonan ke MK, anggota koalisi berjumlah sekitar 100 orang terlebih dahulu melakukan aksi demonstrasi selama satu jam di area Monas, Jakarta Pusat.
Adapun, hasil kajian, riset, dan investigasi dari IFSR dan Koalisi Masyarakat Sipil menyimpulkan banyak anak-anak sekolah yang secara gizi tidak terpenuhi dan banyak juga anak-anak yang masih belum bisa mengenyam pendidikan dengan baik.