Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prof Romli Anggap Perppu Ormas Sudah Pas

Rabu, 18 Oktober 2017 – 20:54 WIB
Prof Romli Anggap Perppu Ormas Sudah Pas - JPNN.COM
Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan langkah tepat. Sebab, perppu itu justru menutup celah di UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.

“Kalau menurut saya sudah tepat,” kata Romli usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR, Rabu (18/10) dengan agenda membahas Perppu Ormas.

Guru besar ilmu hukum Universitas Padjadjaran itu menegaskan, saat ini yang dibutuhkan pengawasan atas berbagai ormas. Menurutnya, menteri hukum dan HAM maupun menteri dalam negeri harus terus mengontrol serta mengawasi ormas, termasuk dengan memberikan peringatan.

“Sekecil apa pun tetap saja (bisa) abuse (menyimpang, red) kalau tidak ada pengawasan dan tidak amanat,” tegasnya.

Romli justru berpendapat bahwa sebenarnya yang bermasalah adalah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dia menjelaskan, sebenarnya UU sudah menyediakan wadah bagi ormas yang hendak mencari keadilan, yakni melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Cuma, masalahnya adalah prosesnya yang terlalu lama sehingga dikhawatirkan menimbulkan delayed justice. Sedangkan Perppu Ormas justru mempercepat prosesnya. “Makin cepat ada justice dan kepastian hukum,” ujarnya.

Karena itu Romli menegaskan, proses peradilan yang bisa dipercepat tak semestinya diperlama. “Nah, di sini masalah kita, birokrasi kita suka menunda-nunda pekerjaan,” tegasnya.

Di lain sisi ketika ada ormas-ormas bermasalah, katanya, pemerintah harus menunggu dan tak bisa bergerak cepat.  “Kapan pemerintah, negara bisa cepat mengatasi masalah sosial di masyarakat, belum lagi muncul pro kontra,” katanya.

Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas memiliki celah kelemahan. Karena itu, kelemahan tersebut ditutupi perppu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News