Prof Romli Anggap Perppu Ormas Sudah Pas
Rabu, 18 Oktober 2017 – 20:54 WIB
Jadi, Romli menegaskan bahwa sebenarnya UU Ormas yang menjadi ihwal kegentingan yang memaksa. “Kegentingan memaksanya ada di UU itu karena negara tidak punya kewenangan apa-apa dan berwibawa lagi,” katanya.
Dia lantas memberikan contoh tentang kelemahan di UU Nomor 17 Tahun 2013. Misalnya, ketika ada konflik sosial akibat ormas, maka ada pihak lain yang dirugikan.
“UU Nomor 17/2013 melindungi HAM, HAM siapa? HAM yang lain bagaimana nih, yang dagang yang mencari nafkah?” katanya.(boy/jpnn)