Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prof Romli: Kasus Dua Pimpinan KPK Harus Jalan Terus

Selasa, 28 November 2017 – 23:43 WIB
Prof Romli: Kasus Dua Pimpinan KPK Harus Jalan Terus - JPNN.COM
Prof. Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita mengatakan penyidik Bareskrim Polri harus melanjutkan kasus dugaan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidika (SPDP) yang melibatkan dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Menurut Romli, Polri tidak akan punya dasar untuk menghentikan laporan masyarakat terkait perkara penyalahgunaan wewenang yang menjerat dua pimpinan lembaga anti rasuah itu.

"Menghentikan dasarnya apa? Kan harus ada dasar, sprindik baru dimulai penyidikan. Polri tidak bisa menolak laporan dari masyarakat," katanya kepada wartawan, Selasa (28/11).

Romli menjelaskan, hukum yang berlaku di kepolisian, dalam proses penyidikan belum tentu ada penetapan tersangka. Baru setelah sampai pada tahap pemeriksaan dan dianggap cukup bukti, polisi bisa mentapkan tersangka.

"Kalau KPK kan SPDP itu sudah bisa sebutin tersangka, beda sama kepolisian. Jadi upaya dari terlapor dia harus ikut saja diperiksa, dipanggil datang saja, kan belum tentu jadi tersangka," pungkasnya.

Romli yakin dalam proses penyelidikan, nantinya Polri tentu mencari bukti adanya peristiwa pidana atau tidak.

"Apa benar yang dilaporin (Agus dan Saut) bertanggung jawab?‎ Kita lihat saja kedepannya. SPDP itu disebutnya masih terlapor belum tersangka, kalau tersangka bisa dipraperadilankan polisi," ujarnya.

Lebih lanjut, Romli menekankan jika kasus yang melibatkan Agus dan Saut dihentikan pasti akan timbul pertanyaan siapa yang meminta kasus itu dihentikan. Jika mengikuti prosedur hukum yang berlaku, hanya pihak pelapor yang bisa menhentikan kasus tersebut.

Menurut Romli, Polri tidak akan punya dasar untuk menghentikan laporan masyarakat terkait perkara penyalahgunaan wewenang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News