Prof Romli: Kasus Dua Pimpinan KPK Harus Jalan Terus
Selain itu, kasus ini hanya bisa ditempuh lewat jalur praperadilan jika sudah ada surat perintah penyidika (sprindik) dan status tersangka. Kasus ini juga bisa terhenti jika setelah Agus-Saut diperiksa ternyata perkara yang dihadapi hanya perdata, bukan pidana. Romli juga menyebutkan jika kasus ini sudah kadaluarsa karena perkara lama, polisi bisa mengentikan proses hukumnya.
"Kecuali pelapor bilang sudah tidak perlu disidik, cuma masalahnya nanti deliknya aduan atau tidak. Kalau bukan delik aduan, ya tidak berhenti (tetap) lanjut. Jadi, selama dia laporan belum dicabut atau tiga alasan diatas tidak ada, ya jalan terus, tidak ada masalah kan," jelasnya.
Romli mencontohkan kasus mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto (BW) dan penyidik KPK Novel Baswedan yang tetap diproses hukum oleh Polri ketika terjerat sebuah perkara pelanggaran hukum.
Hanya saja, kasus-kasus yang menjerat Abraham, Bambang Widjayanto dan Novel dihentikan proses hukumnya di kejaksaan agung setelah dilimpahkan berkasnya oleh Polri. Sebab, jaksa agung memiliki kewenangan asas oportunitas.
"Kalau di lapangan proses penyelidikan dan penyidikan, polisi tidak mungkin memberhentikan tanpa tiga alasan tadi. Kalau kasus Abraham, BW dan Novel dihentikan jaksa agung. Itu sudah P21 kewenangan jaksa agung satu-satunya diberhentikan dengan asas oportunitas," demikian Romli. (rus/rmol)