Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Profesi Sejarawan Bakal Disertifikasi

Senin, 05 September 2016 – 14:39 WIB
Profesi Sejarawan Bakal Disertifikasi - JPNN.COM
PNS. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA- ‎Direktorat Jenderal Kebudayaan akan mengembangkan kerja sama dengan Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Tugas dari LSP tersebut adalah mengelola dan menetapkan standar kompetensi untuk berbagai bidang kerja, profesi dan keahlian di ranah kebudayaan, seperti sejarah dan kesenian.

"Penetapan standar kompetensi ini penting dalam tata dunia baru yang mengubah pasar tenaga kerja secara signifikan," kata Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Himar Farid, Senin (6/9).

Dia menjelaskan, standar kompetensi ini tidak dimaksudkan untuk kategori yang sangat umum seperti sejarawan, seniman atau budayawan, tapi untuk bidang kerja yang spesifik di sektor tertentu.

Standar kompetensi tidak hanya berguna bagi pencari kerja tapi juga para pemberi kerja dalam melakukan rekrutmen, dalam mengembangkan dan menata perencanaan SDM di tempat kerja.

"LSP di bidang kebudayaan ini akan mengacu kepada pedoman BNSP dan juga ILO Guidelines for the Development of Regional Model Competency Standards (RMCS) karena ada kebutuhan khusus untuk menjawab tantangan regional di tingkat ASEAN, yakni terbentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)," jelasnya.

Agar standar kompetensi yang ditetapkan diakui di tingkat regional, maka LSP ini juga bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah maupun non-pemerintah di negara lain.

Penetapan standar kompetensi ini akan membantu pengembangan career banding system di berbagai sektor. Sebagai langkah awal penerapan sistem ini, menurut Hilmar, Direktorat Jenderal Kebudayaan akan bekerja sama dengan lembaga pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti pejabat eselon dinas yang membidangi kebudayaan, pengelola taman budaya, tenaga peneliti dan lainnya.

JAKARTA- ‎Direktorat Jenderal Kebudayaan akan mengembangkan kerja sama dengan Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) untuk membentuk Lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News