Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Program Padat Karya Tunai, Kerahkan 39 Ribu Pendamping Desa

Kamis, 15 Februari 2018 – 17:25 WIB
Program Padat Karya Tunai, Kerahkan 39 Ribu Pendamping Desa - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Gubernur Maluku Said Assagaff meninjau program padat karya tunai di Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu (14/2). Foto: Biro Pers Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Program Padat Karya Tunai menjadi fokus utama Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla di 2018. Berbagai upaya dilakukan jajaran lintas kementerian untuk menyukseskan program tersebut.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Eko Putro Sandjojo, meminta secara khusus 39 ribu pendamping desa aktif mengawal dan menyosialisasikan program padat karya tunai.

“Saya ingatkan lagi kepada para pendamping desa untuk aktif berkomunikasi dengan para kepala desa untuk menyukseskan program padat karya tunai,” ujar Eko saat menghadiri rapat koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Sulawesi Selatan, di Makassar, Kamis (15/2).

Menurut Eko, ‎beberapa program prioritas di Kementerian Desa, seperti pembangunan embung, pembuatan sarana olah raga dan berbagai proyek infrastruktur dasar, bisa dilakukan dengan skema padat karya tunai.

Namun, banyak kepala desa yang masih belum mengetahui bagaimana program padat karya tunai diimplementasikan di lapangan.

"Tugas pendamping desa mendampingi kepala desa yang belum tahu, juga untuk menyosialisasikan dan memastikan program-progran utama jalan. Saat ini masih banyak yang belum bikin embung, BUMdes,” ucapnya.

‎Lebih lanjut Eko menjelaskan, ada beberapa prinsip pelaksanaan program padat karya tunai yang harus disampaikan pendamping desa kepada pemerintah dan warga desa.

Antara lain, berbagai proyek yang didanai dana desa wajib dikelola secara swakelola dan tidak dikontraktualkan lagi.

Program Padat Karya Tunai ini prinsipnya antara lain 30 persen anggaran dana desa wajib digunakan untuk upah pekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News