Program Padat Karya Tunai, Kerahkan 39 Ribu Pendamping Desa
Langkah ini untuk menjamin agar kemanfaatan anggaran proyek, baik dalam bentuk upah, dana pembelian bahan material, hingga penyerapan tenaga kerja bisa dirasakan langsung oleh warga desa.
"Kalau dengan kontraktor, uangnya akan diterima kontraktor, mungkin pekerjanya dari orang-orang mereka, maka perputaran uang di desa tidak akan terjadi. Karena itu, dana desa wajib dengan swakelola," katanya.
Prinsip lainnya, 30 persen anggaran dana desa wajib digunakan untuk upah pekerja. Agar warga desa mendapatkan kepastian pendapatan dengan program padat karya tunai.
Dengan demikian, dana desa dapat produktif mewujudkan berbagai proyek infrastruktur dasar di desa, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.
"Jika skema ini berjalan dengan baik maka daya beli masyarakat desa akan meningkat dengan cepat dan pasti akan berdampak pada penurunan angka kemiskinan di desa,” pungkas Eko. (gir/jpnn)