Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
Deni berharap dengan adanya program tersebut diharapkan bisa menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten.
"Program pemutihan denda pajak ini disambut antusias oleh masyarakat yang membayar pajak," ujar Deni dalam keterangannya, Kamis (14/11).
Hal itu terlihat dari penerimaan pajak dari program pemutihan ini yang sudah melampaui target, padahal baru satu bulan berjalan.
Adapun penerimaan PKB selama satu bulan program diberlakukan mencapai Rp 336.741.734.133.
“Sebagai perbandingan penerimaan pada periode 4-30 September 2024 adalah Rp 272.364.194.223 atau terjadi kenaikan Rp 64,3 miliar,” kata Deni.
Adapun rincian penerimaan PKB itu, lanjut Deni, diperoleh dari 12 UPTD Samsat di wilayah Banten.
Mereka yang berada di wilayah hukum Polda Banten terdiri atas UPTD Samsat Serang Rp 17.691.476.900, UPTD Samsat Cilegon Rp 14.916.338.200, UPTD Samsat Pandeglang Rp 9.433.795.900, UPTD Samsat Cikande Rp 19.502.390.600.
“Selanjutnya, UPTD Samsat Malingping RP 2.900.263.100, UPTD Samsat Rangkasbitung Rp 8.045.646.200, UPTD Samsat Balaraja Rp 38.430.242.627,” ungkapnya.