Propam Polda Sulsel segera Periksa Bripka HN
Korban HN kala itu mendatangi TR di tempat pencucian kendaraan Jalan HOS Cokroaminoto Kabupaten Luwu Utara kemudian langsung menuduh TR sebagai pengedar sabu-sabu, tetapi dibantah.
Korban lantas tersulut emosi, bahkan ada dugaan memukul yang bersangkutan.
Karena tidak terima atas tuduhan dan perlakuan itu, TR lalu mengambil parang, kemudian langsung membacok mengenai tiga jari HN.
Akibatnya, tiga jari HN putus.
Seusai kejadian, korban langsung dibawa ke rumah sakit.
"Benar, telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan tiga jari tangan anggota kami putus. Pelaku tidak terima dan merasa malu diperlakukan begitu. Pelaku sesaat kejadian langsung diamankan beserta barang buktinya," kata perwira menengah Polri itu. (antara/jpnn)