Proses Pemutakhiran Data Diprediksi Bakal Berjalan Lambat
jpnn.com, BEKASI - Proses pemutakhiran data berkelanjutan untuk Pilkada Serentak 2018 di Kota Bekasi diprediksi akan berjalan lambat.
Pasalnya, KPU Kota Bekasi tidak bisa langsung menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Pemutakhiran data itu merujuk pada MoU KPU RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 193/3778/SJ dan Nomor: 6/KB/KPU/Tahun 2016.
Dalam MoU tersebut dikatakan kerja sama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data kependudukan dan KTP elektronik dalam lingkup tugas KPU Provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Tujuannnya agar mendapatkan data perubahan pemilih untuk mempermudah proses pemutakhiran data pemilih pada pemilihan berikutnya.
Dalam pesta demokrasi kali ini, Disdukcapil menyerahkan validasi DP4 ke Kemendagri. Setelah proses tersebut berjalan, selanjutnya KPU RI menerima data tersebut dan didistribusikan ke KPU provinsi pada September 2017 mendatang.
“Pada akhirnya kita harus menunggu DP4 yang akan diserahkan oleh pusat. Sehingga kami sendiri mengalami minim koordinasi dengan Disdukcapil, karena semua diserahkan ke pusat,” ujar Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, kepada Radar Bekasi.
DP4 ini nantinya menjadi data awal pemilih untuk dimutakhirkan melalui proses verifikasi. Adapun proses pemutakhiran dilakukan dengan cara inventarisasi data pemilih pemula, pemilih yang meninggal dunia, pemilih alih status TNI dan Polri, penduduk purnawirawan TNI dan Polri, serta mutasi kependudukan.