Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Proses Penyaluran BSU di Lingkungan Kemenag Diawasi Banyak Pihak

Senin, 30 November 2020 – 08:15 WIB
Proses Penyaluran BSU di Lingkungan Kemenag Diawasi Banyak Pihak - JPNN.COM
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Dr. Muhammad Zain, S.Ag., M.Ag, memberikan penjelasan mengenai SBU bagi guru dan tenaga kependidikan non-PNS bidang agama di Jakarta, Kamis, 26 November 2020. Foto: Kominfo.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-PNS di lingkungan kementerian yang dipimpin Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi.

Sebelumnya Kemenag juga telah menyalurkan bantuan kuota internet untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Program BSU ini merupakan bentuk dukungan bersama Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk pengabdian para pengajar di tengah pandemi Covid-19.

Besaran yang akan diterima setiap guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp 1,8 juta untuk satu kali penerimaan. Total penerima bantuan sebanyak 637.048 orang dari seluruh Indonesia, dengan anggaran mencapai lebih dari Rp 1,1 triliun.

Direktur PTG Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) M Zain memastikan penyaluran tepat sasaran kepada para penerima yang berhak.

"Pemberian subsidi upah ini, kalau di Kementerian Agama, di madrasah ada namanya simpatika, sistem informasi yang memuat semua informasi mengenai guru dan tenaga kependidikan kita.

Kami juga menyalurkan bantuan ini kepada guru-guru pendidik agama Islam yang mengajar di sekolah-sekolah umum," jelasnya dalam Dialog Produktif dengan tema "Subsidi Upah Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Bidang Agama’ di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (26/11) lalu.

M Zain memastikan tidak akan ada pemotongan nilai bantuan yang sampai ke setiap individu penerima. Sehingga, dana sebesar Rp 1,8 juta itu diterima dengan utuh oleh penerima yang berhak.

Program PEN juga menyasar sektor pendidikan dan penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan diawasi banyak pihak termasuk KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close