Proses Redenominasi Rupiah Dimulai 2013
Rabu, 04 Agustus 2010 – 12:09 WIB
Lalu, bagaimana jika ingin membeli barang? Pada 2013-2015 nanti, sebuah barang akan diberi dua label harga. Misalnya sebuah baju yang saat ini seharga Rp 100.000, akan ditempeli label tambahan "Harga Dengan Uang Baru Rp 100". Jadi, jika seseorang membeli baju tersebut dengan Uang Lama, maka dia harus membayar senilai Rp 100.000 (seratus ribu). Namun, jika orang tersebut membayar dengan Uang Baru, maka dia membayar senilai Rp 100.
Contoh lain. Sebuah televisi seharga Rp 1.000.000 (satu juta) akan ditempeli label "Harga Dengan Uang Baru Rp 1.000". ?Untuk alasan kepraktisan, penjual televisi tersebut bisa saja tidak menempelkan label harga baru, tapi cukup mengatakan "Jika Anda membeli televisi ini dengan uang lama, maka Anda harus membayar satu juta (Rp 1.000.000), tapi jika Anda membayar dengan uang baru, maka harganya satu ribu (Rp 1.000)."
Jadi, jika pembeli tersebut masih memegang Uang Lama, maka pembeli bisa membayar dengan sepuluh lembar Rp 100.000 (seratus ribu) seperti yang beredar saat ini. Tapi, jika pembeli itu sudah menukarkan uangnya atau sudah memiliki Uang Baru, maka dia bisa membayar dengan sepuluh lembar uang baru Rp 1.00 (seratus rupiah).