Proses Redenominasi Rupiah Dimulai 2013
Rabu, 04 Agustus 2010 – 12:09 WIB
Darmin melanjutkan, masa transisi selama tiga tahun mulai 2013 hingga 2015 diperkirakan cukup untuk memahamkan dan membiasakan masyarakat maupun seluruh pelaku usaha, termasuk perbankan, mengenai redenominasi Uang Lama dengan Uang Baru. "Karena itu, pada 2016 hingga 2018, mulai masuk tahapan berikutnya. Pada periode ini, BI akan melakukan penarikan Uang Lama secara berangsur-angsur. Sehingga, pada akhir 2018, Uang Lama yang saat ini beredar, ditargetkan sudah tidak ada lagi di masyarakat," terangnya.
Selanjutnya, mulai 2019, kata-kata "UANG BARU" yang ada dia Uang Baru, akan dihilangkan. Sehingga, Indonesia akan memiliki mata uang baru yang angkanya lebih kecil. Menurut Darmin, meski terdengar agak ribet dan butuh waktu lama, redenominasi akan sangat bermanfaat untuk menyederhanakan pembayaran. Sebab, saat ini, pecahan Rp 100.000 merupakan pecahan uang terbesar kedua di dunia, di bawah pecahan mata uang Vietnam yang sebesar 500.000 Dong Vietnam dalam satu lembar.
Darmin menyebut, pecahan mata uang yang terlalu besar kurang efisien, karena membuat proses pembayaran dan transaksi tunai menjadi lebih susah. "Bisa dibayangkan kalau Anda melakukan pembayaran puluhan juta. Anda harus bawa tas, dan itu membuat rasa tidak aman," katanya. "Selain itu, transaksi dengan nilai uang yang terlalu banyak nol juga menyulitkan," imbuhnya.