Prostitusi di Jakbar Dibongkar, 18 Anak di Bawah Umur jadi Korban, 2 Muncikari Tersangka
Uang hasil prostitusi itu digunakan membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban.
"Korban memberikan komisi kepada pelaku sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per tamu," tutur Yusri.
Para tersangka dijerat Pasal 88 Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terkait ekspolitasi secara ekonomi dan atau seksual, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Selain itu, para pelaku juga dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan Pasal 506 terkait menarik keuntungan dari perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (cr3/jpnn)