Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prostitusi Kelas Atas di Kaltim, Gampang-gampang Susah

Minggu, 27 Desember 2015 – 00:31 WIB
Prostitusi Kelas Atas di Kaltim, Gampang-gampang Susah - JPNN.COM
PSK. Ilustrasi.dok.JPNN

“Kalau di Jakarta melibatkan artis, di daerah mulai melibatkan anak di bawah umur. Mereka bukan hanya sebagai komoditas, tetapi juga menjual temannya kepada orang dewasa. Mereka menjadi calo ke germo,” tutur Komariah miris.

Mantan anggota DPRD Kaltim ini menyebut, peristiwa yang dipertontonkan adalah fenomena yang menyayat. Kemiskinan dan kecintaan terhadap suatu benda yang berlebihan membuat seseorang terjerembab.

“Ada paham-paham yang membuat mereka bangga yang sebenarnya mereka tidak mampu. Sehingga mereka berusaha memenuhinya dengan cara apapun,” tuturnya.

Menyingkap sepak terjang kehidupan publik figur yang telah “menghibahkan” tubuhnya kepada pria hidung belang, Kaltim Post melakukan riset di Samarinda. Survei dilakukan pekan lalu kepada 53 responden yang berusia di atas 24 tahun. Menggunakan metode random sampling dengan taraf kepercayaan sebesar 90 persen dan margin of error sebesar 11 persen, ditemukan berbagai persepsi di masyarakat.

Terkait pantas atau tidak artis yang berprofesi sebagai PSK disebut sebagai korban human trafficking, sebanyak 73,6 persen memilih menjawab tidak. Sedangkan 13,2 persen responden  masing-masing menjawab, ya dan tidak tahu. Bagaimana dengan penindakan hukum? Sebanyak 92 persen responden menyebut setuju pelaku PSK diproses hukum.

Bahkan, 64 persen responden menyebut tidak ada keadilan hukum bagi artis yang berprofesi PSK. Terhadap mantan Miss Kaltim berinisial PR yang terlibat prostitusi, 75,5 persen mengaku kejadian itu sangat memalukan.

Mendengar opini beragam itu, Eka Komariah menuturkan, reaksi masyarakat wajar dan harus jadi perhatian. Hanya, ketika bicara proses hukum terhadap artis atau masyarakat awam yang nyambi jadi PSK harus cermat. “Tidak mudah. Kalau kita bicara hukum, harus terpenuhi unsur hukumnya apa. Harus ada bukti, saksi, dan pengakuan. Tiga hal yang tak mungkin didapatkan dengan mudah,” jelasnya.

Pelaku trafficking ketika diproses hukum, akan lebih mudah diproses ketika korbannya adalah anak di bawah umur. Sedangkan yang baru terjadi di Samarinda, objeknya sebaliknya. PSK yang ditangkap berusia 25 tahun.

PELAKUNYA datang dari berbagai kalangan. Mulai figur publik, masyarakat awam, berpendidikan rendah, hingga lulusan sarjana. Mereka yang disebut sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close