Prostitusi Online Anak di Apartemen Sentra Timur, Polisi Panggil Pengelola
jpnn.com, JAKARTA - Kanit 4 di Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi mengatakan penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap pengelola Apartemen Sentra Timur untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan praktik prostitusi daring di dalam apartemen tersebut.
Dedi mengatakan pihak pengelola pada panggilan pertama tidak datang.
Apabila panggilan kedua ini pengelola apartemen kembali mangkir, polisi akan melakukan jemput paksa.
"Belum memenuhi panggilan, kalau tidak datang ya perintah membawa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin.
Dia menyebut pihak kepolisian sebelumnya sudah memeriksa sekuriti apartemen sebagai saksi setelah polisi menggerebek praktik prostitusi online anak dibawah umur di apartemen tersebut.
"Kalau kemarin sekuriti sudah kami mintai keterangan. Sementara yang sekarang ini pihak pengelolanya satu orang dulu. Kan dari situ ketahuan siapa yang bertanggung jawab terhadap lingkungan tersebut apakah ada keterkaitan dengan mereka atau tidak," ujar Dedi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kasus prostitusi daring di Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, pada Rabu (28/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi kemudian mengamankan empat orang wanita, tiga di antaranya yang masih berstatus anak.