Prostitusi Online Bertarif Rp2 Juta Terbongkar di Jambi
Minggu, 29 Januari 2017 – 16:33 WIB
Kata dia, saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari wanita-wanita “peliharaan” Aries lainnya.
Terpisah, Dir Reskrimum Polda Jambi Benedictus Anies Purnawan, melalui Kasubdit IV AKBP Herry Manurung, saat dikonfirmasi mengatakan, ER hanya dikenakan wajib lapor. Sementara tiga wanita tersebut statusnya sebagai korban.
Ini karena Aries dianggap melakukan eksploitasi terhadap wanita. “Dari transaksi Rp 1,5 juta itu, dia (Aries, red) menerima Rp 400 ribu. Sisanya baru untuk si perempuan yang melayani ER,” kata Herry.
Atas perbuatannya, Aries bakal dikenakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang.(rib/nas)