Prostitusi Online: Dua Malam 5 Wanita Penghibur itu Layani Para Pria Hidung Belang
Rabu, 30 Oktober 2019 – 20:15 WIB
Polisi, lanjut dia, akan terus mengembangkan kasus prostitusi daring itu, kemudian menjerat para pelakunya dengan Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangagan Orang.
"Mereka kami jerat tindak pidana perdagangan orang, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)