Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prostitusi Online: PSK Layani Pejabat, Tarif Rp 3 Juta

Minggu, 19 Mei 2019 – 10:04 WIB
Prostitusi Online: PSK Layani Pejabat, Tarif Rp 3 Juta - JPNN.COM
Prostitusi online masih marak. Ilustrasi Foto: pixabay

Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun. (saiful fuat/yuni kurniyanto/rakyatkalbar/jpnn)

Satuan Reskrim Polres Sintang, Kalimantan Barat, berhasil membongkar praktik prostitusi online yang dijalankan muncikari berinisial F.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News