Prostitusi Online: PSK Layani Pejabat, Tarif Rp 3 Juta
Minggu, 19 Mei 2019 – 10:04 WIB
Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun. (saiful fuat/yuni kurniyanto/rakyatkalbar/jpnn)