Protes Aturan JHT, Ribuan Buruh Siap Geruduk Kantor Kemenaker dan Jamsostek
Selasa, 15 Februari 2022 – 16:07 WIB
Adapun partai buruh melalui KSPI telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
KSPI juga meminta agar diberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Jaminan Hari Tua atau jaminan sosial sangat dibutuhkan buruh, baik yang ter-PHK maupun mengundurkan diri karena ingin berwiraswasta atau pensiun dini," tegas Said. (antara/jpnn)